Usulan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen, dari Rp2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp2.382.380 pada tahun 2025, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp147.069. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan hal ini di Ponorogo pada hari Rabu, dengan menyatakan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden yang berlaku di seluruh Indonesia. "Kenaikan sebesar 6,5 persen ini telah sesuai dengan arahan dari pusat, sehingga kami hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada," jelasnya. Dengan adanya kenaikan ini, UMK Ponorogo akan bertambah Rp147.069, dari Rp2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp2.382.380 pada tahun 2025. Usulan kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pihak-pihak terkait lainnya. "Diskusi dengan Apindo dan SPSI telah dilakukan, dan semua pihak telah sepakat. Selanjutnya, usulan ini akan kami sampaikan kepada Pemprov Jatim," tambah Suko. Rencananya, usulan UMK untuk tahun 2025 ini akan diajukan kepada Pemprov Jawa Timur pada hari Kamis, 12 Desember 2024, setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun demikian, Suko menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan provinsi. "Kami hanya mengajukan usulan. Provinsi yang akan menentukan apakah usulan ini diterima atau tidak. Namun, untuk Ponorogo, saya rasa sudah jelas dan disepakati oleh semua pihak," tutupnya.