Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah melaksanakan uji Kelaikan Kendaraan (KIR) terhadap 4.565 kendaraan roda empat di wilayah tersebut dari bulan Januari hingga Oktober 2024. "Kami telah mencatat bahwa sebanyak 4.565 kendaraan di Kota Bengkulu telah menjalani uji KIR dalam periode tersebut," ungkap Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, pada hari Rabu di Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus berupaya untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji KIR, mengingat bahwa kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Proses pemeriksaan kendaraan akan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas, mencakup sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kincup kestabilan pada roda depan, dan aspek lainnya. Hendri menambahkan bahwa uji KIR juga mencakup pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta verifikasi keaslian nomor rangka kendaraan bermotor, yang wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan. "Kita harus bersama-sama mewujudkan keselamatan dalam bertransportasi dan memenuhi aspek keselamatan, dengan memperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disahkan," tuturnya. Uji KIR, menurutnya, dilaksanakan untuk memeriksa dan memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi syarat dan aman untuk beroperasi di jalan raya. "Proses pengujian kendaraan bermotor di UPTD PKB dilakukan oleh tim penguji yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendaraan yang dinyatakan layak akan mendapatkan pengesahan dan tanda lulus uji KIR," jelasnya.